Skip to main content

BIAYA MURAH KEJAR PAKET A, B dan C UNTUK JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI DAN WILAYAH LAIN DI INDONESIA

KONTEKSTUALISASI KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN KESETARAAN ( KEJAR PAKET A, KEJAR PAKET B DAN KEJAR PAKET C) MAPEL PKN


Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Jenjang : Paket C Setara SMA/MA

A. Rasional
Pendidikan nasional pada dasarnya dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. Sehubungan dengan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam salah satu misinya hendak meningkatkan akses dan kualitas lulusan pendidikan yang merata untuk mendukung daya saing bangsa. Pendidikan juga pada dasarnya adalah hak setiap warga negara. Untuk itu, pendidikan nasional juga diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan yang bermutu untuk setiap warga bangsa. Peningkatan akses dan mutu pendidikan sebagaimana ditekankan dalam misi pendidikan nasional tersebut diharapkan bisa menjawab tantangan yang dihadapi dalam hal keterpenuhan hak dan pemenuhan kebutuhan pendidikan berkualitas bagi setiap warga negara.
Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan pendidikan nasional yang secara khusus dimaksudkan untuk mencapai tujuan tersebut. Keberadaan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) disini sangat penting agar setiap warga negara memiliki peluang untuk meningkatkan kualitas dan berperan serta dalam pembangunan. Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) di Indonesia menghadapi kondisi objektif adanya masalah dan tantangan khusus yang harus dihadapi berkaitan dengan peningkatan kualitas manusia dalam pembangunan. Masih rendahnya partisipasi penduduk dalam pendidikan, khususnya untuk pendidikan tingkat menengah pertama dan menengah atas, karena berbagai sebab dan masalah yang dihadapi, menunjukkan bahwa Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) menghadapi tantangan untuk mampu menampung warga bangsa yang karena berbagai sebab masih belum mendapatkan kesempatan dalam pendidikan.
Meski Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) memiliki misi khusus untuk menjawab tantangan tersebut, kualitas lulusan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) haruslah setara dengan pendidikan formal. Untuk memastikan kualitas lulusan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) setara dengan pendidikan formal, maka pengembangan kurikulum Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) dilakukan dengan mengacu dan melalui kontekstulisasi kurikulum pendidikan formal. Kontekstualisasi dilakukan dalam lingkup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang disesuaikan dengan masalah, tantangan, karakteristik dan kebutuhan yang dihadapi Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) berorientasi pada pemberdayaan. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan khusus sesuai potensi sumberdaya manusia, sumberdaya alam, peluang dunia kerja, dan kecakapan hidup sebagai akibat kemajuan teknologi komunikasi di abad 21. Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengisi ketersediaan ruang-ruang publik di masyarakat dengan berbagai aktivitas sosial, ekonomi dan budaya yang bersifat kreatif, inovatif, dan futuristik.
Pengembangan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di pendidikan formal berupaya menjadikan mata pelajaran yang mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap krisis multidimensional. Misi mata pelajaran PPKn adalah mengembangkan keadaban Pancasila yang mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik menjadi warganegara yang cerdas dan baik serta menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggungjawab. Selain itu, dalam konteks kehidupan global, mata pelajaran PPKn juga membekali peserta didik untuk hidup sebagai warga dunia (global citizenship) dengan nilai dan moral Pancasila sesuai dinamika kehidupan abad 21. Oleh karena itu, substansi dan pembelajaran PPKn diorientasikan pada visi dan keterampilan abad 21 sebagaimana telah menjadi komitmen global.
Pencapaian kompetensi di atas perlu dijadikan acuan dalam pembelajaran mata pelajaran PPKn di Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C). Mengingat tujuan dalam konteks Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) lebih berorientasi pada pemberdayaan dan kemampuan menjawab permasalahan serta meningkatkan keterampilan atau kecakapan dalam hidup, maka selain dilakukan pada aspek pengetahuan, kontekstualisasi juga perlu dilakukan pada aspek sikap dan keterampilan. Meski kontekstualisasi ketiga aspek itu dilakukan, standar kompetensi dan kualitas lulusan tetap harus setara dan mengacu pada standar kompetensi dan kualitas lulusan sebagaimana terdapat dalam pendidikan formal.

B. Tujuan
Secara umum, tujuan kurikulum mencakup empat dimensi kompetensi, yaitu sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan, yang dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 penjelasan pasal
77 J ayat (1) huruf b ditegaskan bahwan Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara umum tujuan mata pelajaran PPKn pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah mengembangkan potensi peserta didik atau warga belajar dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: (1) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility); (2) pengetahuan kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).
Secara khusus tujuan PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut bertujuan agar peserta didik mampu:
1. Menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;
2. Memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
4. Berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial budaya.

C. Ruang Lingkup
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
1. Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa
2. UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kesepakatan final bentuk Negara Republik Indonesia
4. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud filosofi kesatuan yang melandasi dan mewarnai keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
D. Kontekstualisasi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C)
Kontekstualisasi kompetensi kurikulum dilakukan sesuai dengan tantangan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) tanpa mengubah atau menurunkan standar kualitas atau kompetensi lulusan yang hendak dicapai sebagaimana terdapat dalam pendidikan formal. Kontekstualisasi dilakukan agar mudah dioperasionalisasikan dan diwujudkan di dalam praktik penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C).
Prinsip yang digunakan dalam melakukan kontekstualisasi disesuaikan dengan masalah, tantangan, kebutuhan dan karakteristik Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C), yaitu: (1) memastikan kompetensi dasar Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) setara atau equivalen dengan kompetensi dasar pendidikan formal; (2) menjadikan rumusan atau deskripsi kompetensi lebih operasional; dan (3) memberikan tekanan khusus rumusan kompetensi pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap agar bisa dicapai sesuai kebutuhan yang diharapkan, sehingga dapat menjadikan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) mampu berperan sebagai pendidikan alternatif untuk memecahkan masalah sekaligus futuristik dalam peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan.
Kontekstualisasi yang dilakukan mencakup konseptualisasi, rincian materi, kejelasan ruang lingkup, deskripsi kata kerja operasional dan rumusan kalimat.
Tingkatan: V (Setara Kelas X s.d. XI)
Sebagaimana ditekankan dalam kurikulum nasional, tujuan kurikulum mencakup pencapaian empat kompetensi, yaitu: (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan, dan; (4) keterampilan. Kompetensi inti Sikap Spiritual yang perlu dimiliki peserta didik adalah “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”, dan kompetensi inti Sikap Sosial, yaitu peserta didik mampu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin,tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai dan dibangun melalui proses pembelajaran langsung (direct teaching) dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya di satuan pendidikan dan masyarakat dengan memperhatikan karakteristik Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C), mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung sehingga terjadi harmonisasi dengan kehidupan keseharian peserta didik, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan tutor dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. Pada tingkatan V pencapaian pembelajaran mengacu pada pencapaian kompetensi inti setara kelas XI sebagai pencapaian akhir pembelajaran PPKn. Untuk kompetensi dasar pada KI sikap spiritual dan sikap sosial juga dirumuskan pencapaian akhir yang diharapkan (setara SMA kelas XI), sedangkan untuk proses pencapaiannya meliputi tahapan menerima, menjalankan, menghargai, mengahayati, dan mengamalkan
Sebagaimana ditekankan dalam kurikulum nasional, tujuan kurikulum mencakup pencapaian empat kompetensi, yaitu: (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan, dan; (4) keterampilan. Kompetensi inti Sikap Spiritual yang perlu dimiliki peserta didik adalah “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”, dan kompetensi inti Sikap Sosial, yaitu peserta didik mampu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin,tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai dan dibangun melalui proses pembelajaran langsung (direct teaching) dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya di satuan

pendidikan dan masyarakat dengan memperhatikan karakteristik Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C), mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung sehingga terjadi harmonisasi dengan kehidupan keseharian peserta didik, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan tutor dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. Kontekstualisasi kompetensi inti dan kompetensi dasar dirumuskan seperti dalam tabel berikut.

Comments

Popular posts from this blog

BIAYA MURAH KEJAR PAKET A, B dan C UNTUK JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI DAN WILAYAH LAIN DI INDONESIA

PERHATIAN !!! HATI-HATI JANGAN MENDAFTAR KE SEKOLAH YANG TIDAK MEMILIKI IZIN , KARENA SUDAH BANYAK YANG TERTIPU , TIDAK UJIAN DAN TIDAK LULUS . KAMI LEMBAGA RESMI , TERDAFTAR DAN TERAKREDITASI   Syarat-syarat pendaftaran Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C 1. Kejar paket A Setara SD 1 lembar fotocopy akte kelahiran dan kartu keluarga Foto 3x4 (10 Buah) berwarna dengan backgroud merah dan menggunakan kemeja putih Peserta boleh dari seluruh Indonesia atau luar negeri 2. Kejar paket B setara SMP 1 lembar fotocopy ijazah  SD dan SKHUN-Hasil Ujian Nasional (legalisir) Foto 3x4 (10 Buah) berwarna dengan backgroud merah dan menggunakan kemeja putih Peserta boleh dari seluruh Indonesia atau luar negeri 3. Kejar paket C setara SMA 1 lembar fotocopy ijazah  SMP dan SKHUN-Hasil Ujian Nasional (legalisir) Foto 3x4 (10 Buah) berwarna dengan backgroud merah dan menggunakan kemeja putih Peserta boleh dari se...

STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET C

Struktur kurikulum Paket C merupakan pola susunan mata pelajaran dan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, meliputi mata pelajaran, dan bobot satuan kredit kompetensi (SKK). Penyusunan kurikulum pendidikan kesataraan mengacu pada komptensi inti dan kompetensi dasar kurikuluk pendidikan dasar dan menengah (Permendikbud No. 24 tahun 2016) Kompetensi inti dan kempetensi dasar tersebut dilakukan kontekstualisasi dan fungsionalsasi tanpak mengurangi kualitas dan standar kompetensi yang ada. Khusus kurikulum mata pelajaran agama dan budi pekerti sepenuhnya menggunakan kurikulum pendidikan dasar dan menegah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Muatan belajar Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui pembel...

KURIKULUM 2013 SEKOLAH KEJAR PAKET C

  KATA PENGANTAR Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis bagi penyiapan generasi penerus suatu bangsa. Oleh karena itu setiap negara memberikan prioritas yang tinggi terhadap pendidikan bagi warga negaranya, termasuk Indonesia. Diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa tiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1). Untuk itu pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan yang bermutu untuk setiap warga negara. Negara harus memberi kesempatan pendidikan yang sama kepada semua warga negara tanpa kecuali. Artinya, warga negara yang karena sesuatu hal terpaksa tidak bisa mengikuti pendidikan di jalur sekolah (jalur pendidikan formal) harus dijamin memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang setara melalui jalur luar sekolah (jalur pendidikan nonformal). Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berdampak pada cepatnya perubahan di semua bidang kehidupa...