Skip to main content

BIAYA MURAH KEJAR PAKET A, B dan C UNTUK JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI DAN WILAYAH LAIN DI INDONESIA

STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET C

Struktur kurikulum Paket C merupakan pola susunan mata pelajaran dan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, meliputi mata pelajaran, dan bobot satuan kredit kompetensi (SKK).

Penyusunan kurikulum pendidikan kesataraan mengacu pada komptensi inti dan kompetensi dasar kurikuluk pendidikan dasar dan menengah (Permendikbud No. 24 tahun 2016) Kompetensi inti dan kempetensi dasar tersebut dilakukan kontekstualisasi dan fungsionalsasi tanpak mengurangi kualitas dan standar kompetensi yang ada. Khusus kurikulum mata pelajaran agama dan budi pekerti sepenuhnya menggunakan kurikulum pendidikan dasar dan menegah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Muatan belajar Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui pembelajaran tatap muka, tutorial, dan atau belajar mandiri.

SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan SK dan KD tiap mata pelajaran. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam pelajaran tatap muka atau 2 jam pelajaran tutorial atau 3 jam pelajaran mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya.

Struktur kurikulum program Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan sesuai dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 dengan orientasi pengembangan olahkarya untuk mencapai keterampilan fungsional yang menjadi kekhasan program program kesetaraan, yaitu:
1. Paket A: Memiliki keterampilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Paket B: Memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja.
3. Paket C: Memiliki keterampilan berwirausaha.

Struktur kurikulum Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) terdiri mata pelajaran kelompok umum dan kelompok khusus.
1. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar pendidikan formal sesuai Peraturan Mendikbud No. 21 tahun 2016 tentang Standar Isi serta kontennya dikembangkan oleh pusat dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua peserta didik.
2. Kelompok Perminatan. Kelompok ini merupakan upaya memberikan pilihan berdasarkan minat peserta didik. Mata pelajaran peminatan, yang terbagi menjadi 3 pilihan, yaitu: Peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, dan Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
3. Kelompok Khusus terdiri dari kelompok pemberdayaan dan keterampilan
a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri, sehingga peserta didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi- materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi: Pengembangan diri, pengembangan kapasitas dalam rangka mendukung keterapilan yang dipilih oleh peserta didik.
b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan peserta didik dan peluang kesempatan kerja yang tersedia, sehingga peserta didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif. Keterampilan terdiri atas:
Seni dan budaya untuk membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.
Pendidikan Olahraga dan Rekreasi untuk membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
Prakarya untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki kecakapan okupasional dan vokasional

Muatan tersebut merupakan muatan wajib, tetapi untuk pendalaman dan spesialisasi peserta didik dapat memilih keterampilan keahlian yang sesuai potensi, kebutuhan, kearifan lokal dan karakteristik peserta didik. Keterampilan keahlian untuk Paket C terbagi menjadi dua pilihan, yaitu non sertifikasi dan tersertifikasi. Khusus untuk keterampilan tersertifikasi merupakan keterampilan yang dituntut uji kompetensi oleh lembaga yang berhak di akhir programnya. Alokasi SKK dalam Struktur kurikulum untuk keterampilan terstruktur/tersertifikasi merupakan alokasi waktu untuk penguasaan pengetahuan, kebutuhan beban belajar untuk praktik disesuaikan dengan jenis keterampilan yang diambil dan diatur oleh lembaga yang melakukan sertifikasi.
c. Strategi dan pendekatan pembelajaran dapat dirancang secara tematik- terpadu atau menggunakan pendekatan berbasis mata pelajaran sesuai dengan karakteristk dan kebutuhan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) dan peserta didik
d. Tingkatan pada Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) adalah sebagai berikut.
1) Muatan dan kompetensi Tingkatan 5/ setara dengan kelas X – XI pada jenjang pendidikan formal
2) Muatan dan kompetensi Tingkatan 6/ setara dengan kelas XII pada jenjang pendidikan formal
Muatan belajar program Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/ atau kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 45 menit untuk Paket C

Adapun struktur sebaran mata pelajaran Program n Paket C sebagaimana tersaji pada tabel berikut.

STRUKTUR KURIKULUM 


Comments

Unknown said…
Mohon maaf Min saya ingin bertanya klo paket kuliah ada ngga ya
Anonymous said…
The King Casino: The New King & The World of Gaming
The หาเงินออนไลน์ King Casino is worrione the new place where the real money gambling is legal in Florida and https://jancasino.com/review/merit-casino/ Pennsylvania. We poormansguidetocasinogambling love the new casino. We've got some casinosites.one great

Popular posts from this blog

BIAYA MURAH KEJAR PAKET A, B dan C UNTUK JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI DAN WILAYAH LAIN DI INDONESIA

PERHATIAN !!! HATI-HATI JANGAN MENDAFTAR KE SEKOLAH YANG TIDAK MEMILIKI IZIN , KARENA SUDAH BANYAK YANG TERTIPU , TIDAK UJIAN DAN TIDAK LULUS . KAMI LEMBAGA RESMI , TERDAFTAR DAN TERAKREDITASI   Syarat-syarat pendaftaran Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C 1. Kejar paket A Setara SD 1 lembar fotocopy akte kelahiran dan kartu keluarga Foto 3x4 (10 Buah) berwarna dengan backgroud merah dan menggunakan kemeja putih Peserta boleh dari seluruh Indonesia atau luar negeri 2. Kejar paket B setara SMP 1 lembar fotocopy ijazah  SD dan SKHUN-Hasil Ujian Nasional (legalisir) Foto 3x4 (10 Buah) berwarna dengan backgroud merah dan menggunakan kemeja putih Peserta boleh dari seluruh Indonesia atau luar negeri 3. Kejar paket C setara SMA 1 lembar fotocopy ijazah  SMP dan SKHUN-Hasil Ujian Nasional (legalisir) Foto 3x4 (10 Buah) berwarna dengan backgroud merah dan menggunakan kemeja putih Peserta boleh dari se...

KURIKULUM 2013 SEKOLAH KEJAR PAKET C

  KATA PENGANTAR Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis bagi penyiapan generasi penerus suatu bangsa. Oleh karena itu setiap negara memberikan prioritas yang tinggi terhadap pendidikan bagi warga negaranya, termasuk Indonesia. Diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa tiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1). Untuk itu pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan yang bermutu untuk setiap warga negara. Negara harus memberi kesempatan pendidikan yang sama kepada semua warga negara tanpa kecuali. Artinya, warga negara yang karena sesuatu hal terpaksa tidak bisa mengikuti pendidikan di jalur sekolah (jalur pendidikan formal) harus dijamin memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang setara melalui jalur luar sekolah (jalur pendidikan nonformal). Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berdampak pada cepatnya perubahan di semua bidang kehidupa...